Kalimantan Timur
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
![]() Lambang Kalimantan Timur | |
Ruhui Rahayu (Bahasa Banjar: "semoga Tuhan memberkati") | |
![]() Peta lokasi Kalimantan Timur | |
Koordinat | 113°44' - 119°00' BT 4°24' LU - 2°25' LS |
Dasar hukum | UU No. 25 Tahun 1956 |
Tanggal penting | 1 Januari 1957 |
Ibu kota | Samarinda |
Gubernur | Awang Faroek Ishak |
Luas | 245.237,80[1] km² |
Penduduk | 2.750.369[1] jiwa (2004) |
Kepadatan | 11,22[1] jiwa/km² |
Kabupaten | 10 |
Kodya/Kota | 4 |
Kecamatan | 122[2] |
Kelurahan/Desa | 191 / 1.347[2] |
Suku | Jawa (29,55%), Bugis (18,26%), Banjar (13,94%), Dayak (9,91%) dan Kutai (9,21%) dan suku lainnya 19,13%.[3] |
Agama | Islam (85,2%), Kristen (Protestan & Katolik) (13,9%), Hindu (0,19%), dan Budha (0,62%) (2000) |
Bahasa | Bahasa Indonesia, Banjar, Dayak, Kutai |
Zona waktu | WITA (UTC+8) |
Lagu Daerah | Indung-Indung, Buah Bolok, Lamin Talunsur |
Singkatan | {{{singkatan}}} |
Situs web resmi: www.kaltimprov.go.id | |
(?) |
Kalimantan Timur adalah Daerah Tingkat I yang berstatus provinsi di Indonesia. Provinsi ini merupakan salah satu dari empat provinsi di Kalimantan.
Kalimantan Timur merupakan provinsi terluas kedua di Indonesia, dengan luas wilayah 245.237,80 km2 atau sekitar satu setengah kali Pulau Jawa dan Madura atau 11% dari total luas wilayah Indonesia. Propinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.[2]
Daftar isi[sembunyikan] |
[sunting] Sejarah
-
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sejarah Kalimantan Timur
[sunting] Sebelum kedatangan Belanda
Sebelum kedatangan Belanda terdapat beberapa kerajaan yang berada di Kalimantan Timur, diantaranya adalah Kerajaan Kutai (beragama Hindu), Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Pasir, Kesultanan Bulungan.
[sunting] Masa Hindia Belanda
[sunting] Masa Perjuangan Kemerdekaan
[sunting] Masa Kemerdekaan
[sunting] Karesidenan Kalimantan Timur
Propinsi Kalimantan Timur selain sebagai kesatuan administrasi, juga sebagai kesatuan ekologis dan historis. Kalimantan Timur sebagai wilayah administrasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 dengan Gubernurnya yang pertama adalah APT Pranoto.
Sebelumnya Kalimantan Timur merupakan salah satu karesidenan dari Provinsi Kalimantan. Sesuai dengan aspirasi rakyat, sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga Provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
[sunting] Pembentukan provinsi Kalimantan Timur
Daerah-daerah Tingkat II di dalam wilayah Kalimantan Timur, dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1955 No.9).
Lembaran Negara No.72 Tahun 1959 terdiri atas:
- Kotamadya Samarinda, dengan Kota Samarinda sebagai ibukotanya dan sekaligus sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
- Kotamadya Balikpapan, dengan kota Balikpapan sebagai ibukotanya dan merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur.
- Kabupaten Kutai, dengan ibukotanya Tenggarong
- Kabupaten Paser, dengan ibukotanya Tanah Grogot.
- Kabupaten Berau, dengan ibukotanya Tanjung Redeb.
- Kabupaten Bulungan, dengan ibukotanya Tanjung Selor.
[sunting] Pembentukan Kota
Dalam Perkembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan didalam UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, maka dibentuk 2 Kota :
[sunting] Pembantu Gubernur
Selanjutnya sebagai perpanjangan tangan dari Gubernur Kepala Dearah Tingkat I Kalimantan Timur dalam mengelola Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan di daerah ini, dibentuk 2 (dua) Pembantu Gubernur yang bertugas Mengkoordinir Wilayah Utara dan Wilayah Selatan.
- Pembantu Gubernur Wilayah Utara, berkedudukan di Kota Tarakan yang dalam hal ini merupakan perpanjangan tangan Gubernur untuk Wilayah Kabupaten Berau, Bulungan dan Kota Administratif Tarakan.
- Pembantu Gubernur Wilayah Selatan, berkedudukan di Kota Balikpapan yang dalam hal ini merupakan perpanjangan tangan Gubernur untuk Kotamadya Balikpapan, Kabupaten Kutai, Kabupaten Paser dan Kota Administratif Bontang.
Kemudian institusi dua Pembantu Gubernur Kalimantan Timur Wilayah Selatan dan Utara tersebut telah ditiadakan sejak tahun 1999. Kebijakan penghapusan Institusi ini semata-mata untuk memenuhi ketentuan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
[sunting] Pembentukan kabupaten dan kota baru
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No. 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kota Bontang, maka Propinsi Kalimantan Timur menjadi 12 wilayah administrasi pemerintahan daerah yaitu 8 Kabupaten dan 4 Kota.[4]
Pada tanggal 17 Juli 2007, DPR RI sepakat menyetujui berdirinya Tana Tidung sebagai kabupaten baru di Kalimantan Timur, maka jumlah keseluruhan kabupaten/kota di Kalimantan Timur menjadi 14. Berikut adalah daftar lengkapnya.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda